DEPOK, KOMPAS.TV - Empat pria yang diduga sebagai debt collector ini tak berkutik saat dibekuk polisi di Jalan Margonda, Depok. <br /> <br />Penangkapan dilakukan menyusul laporan yang dilakukan oleh seorang pengendara yang motornya dirampas para pelaku. <br /> <br />Kejadian bermula saat korban yang berkendara tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dengan alasan motor korban telah menunggak cicilan selama tiga bulan. <br /> <br />Korban kemudian dibawa ke sebuah gudang dan dipaksa menandatangani surat tanda terima kendaraan. <br /> <br />Dalam aksinya, pelaku mendapatkan upah satu koma dua juta rupiah dari pihak leasing untuk satu motor yang mereka tarik paksa. <br /> <br />Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan paksa bukan prosedur resmi penarikan oleh leasing atau pihak berwenang. <br /> <br />Baca Juga Petugas BNN Kabupaten Asahan Ditangkap usai Rampok Motor Warga di https://www.kompas.tv/regional/610085/petugas-bnn-kabupaten-asahan-ditangkap-usai-rampok-motor-warga <br /> <br />#debtcollector #penagihutang #depok #perampasan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/610384/empat-debt-collector-di-depok-dibekuk-usai-rampas-motor-pengendara-berut